KITAINDONESIASATU.COM – Jemaah dan petugas haji 2025 mendapat vaksinasi polio dari pemerintah. Kebijakan ini merupakan syarat wajib dari tindak lanjut kebijkan Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhendro Susilo mengatakan, bahwa selain diwajibkan vaksin meningisitis, juga diwajibkan vaksinasi polio.
“Aturan ini ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu taun terakhir,’’ kata Liliek, Kamis, 17 April 2025.
Sementara Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin bagi seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji. Adapun untuk jemaah umrah dan jamaah haji khusus vaksinasi dilakukan secara mandiri.
“Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” ujar Prima.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, nfeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat. (*)


