KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025. Menjelang pembacaan vonis, ia menyampaikan pesan kepada para kader dan simpatisan PDIP.
Hasto mengimbau seluruh kader agar tetap tenang dan menjaga ketertiban, apapun keputusan majelis hakim nanti.
“Kepada simpatisan dan anggota PDIP ketika majelis hakim yang mulia akan mengambil suatu putusan, maka kami himbau agar semuanya tetap tenang dan tertib. Tetap berdisiplin sebagai banteng-banteng PDIP moncong putih,” ujarnya dalam siaran langsung di streaming YouTube Kompas TV.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada tindakan yang melanggar hukum setelah vonis dibacakan.
“Tetap taat kepada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum. Meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah untuk diraih,” katanya.
Hasto mengajak seluruh kader untuk bersabar dan tetap percaya bahwa kebenaran akan menang.
“Dan apapun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng PDIP dan percayalah yang namanya kebenaran akan menang,” tambahnya.
Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. Jaksa menilai Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)


