KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penemuan jasad seorang wanita driver Ojol yang dibuang di dalam kardus di Jalan Raya Kedamean, Minggu, 27 Juli 2025 lalu mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, Selasa (5/8/2025).
Jasad wanita dalam kardus itu diketahui seorang wanita bernama Sevi Ayu Claudia yang tewas akibat dibunuh temannya sendiri dengan tersangka Syahrama (36) di dalam sebuah tempat usaha fotokopi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Upaya pembunuhan hingga pembuangan jasad korban dilakukan cukup rapi yang melibatkan seorang saksi kunci yang turut serta mengangkat kardus, bernama Adin, merupakan teman pelaku yang tanpa sadar membantu mengangkat kardus berisi jenazah korban.
Adin sendiri mengaku saat itu berada di kawasan Dungus tak jauh dari lokasi pembunuhan korban kemudian dihubungi tersangka untuk membantu mengangkat kardus besar ke atas motor, yang menurut pelaku kardus berisi tembakau yang akan dikirim ke Legundi.
Adin kepada petugas mengatakan jika isi dalam kardus ada tembakai bagian bawah kardus berlaaskan kayu yang diikat tali dengan kuat dan rapi agar tidak jatuh dalam perjalanan.
Setelah korban dibunuh di toko tempat fotokopi, pelaku Syahrama kemudian membungkus dengan rapi lalu dibawa ke daerah Legundi dan kemudian terakhir dibuang di Jalan Raya Banyuurip, Kedamean, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 26 Juli 2025 pada malam hari sekitar pukul 22:00 WIB dan ditemukan keesokan harinya, Minggu (27/7/2025) pagi pukul 07:00 WIB.
Menurut Adin saat itu orang tua Syahrama juga sempat menanyakan isi kardus, dengan jawaban sama dikatakan berisi tembakau, hingga saat itu Adin juga diajak mengantar kardus hingga sampai di Legundi, masing-masing dengan mengendarai sepeda motor mereka sendiri-sendiri.
Saat itu Adin juga mengaku dan tidak tahu sama sekali jika di dalam kardus itu berisi mayat, yang katanya berisi tembakau, bahkan Adin diminta menunggu di sebuah warung kopi dekat perempatan Legundi sebelum kemudian Syahrama melakukan perjalanan seorang diri.
Adin mengatakan tidak curiga sama sekali, karena sejauh ini ia hanya kenal sesama driver Ojol sejak tahun 2021, apalagi dia juga jualan rokok tanpa cukai, sementara korban Adin mengaku tidak kenal, cuma mengetahui saja karena sesama driver Ojol.
Rekonstruksi pembunuhan
Sementara adegan rekonstruksi kasus pembunuhan sendiri pada, Selasa (5/8/2025) diawali dari sebuah lokasi sebuah toko fotokopi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dilanjutkan di kawasan Legundi hingga lokasi pembuangan mayat.
Dalam rekonstruksi itu menghadirkan tersangka dan empat orang saksi termasuk orang tua tersangka dan seorang driver Ojol yang juga merupakan saksi kunci.
Dalam reka ulang itu tersangka memperagakan 46 adegan yang diperankan sendiri oleh Syahrama, yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan terjadap driver ojol perempuan bernama Sevi Ayu Claudia (30).
Dalam adegan ulang itu dimulai saat korban yang diperankan oleh seorang wanita saat datang mengendarai sepeda motor di tempat toko fotokopi sendirian, kemudian pelaku menutup rolling door toko hingga hanya sebagian masih terlihat.
Keduanya kemudian berbincang di dalam toko yang tertutup sebagian dan membicarakan masalah uang Rp5 juta yang dibawa korban, sambil mengambil sebuah pemotong kertas kemudian memeganginya di tangan sebelah kiri.
Kemudian tangan kanan korban memegang punggung dan menggiring korban ke dalam ruangan yang tidak terlihat dari luar toko milik tersangka Syahrama.
Di tengah perjalanan menuju ruangan, korban menjawab, “besuk,” saat ditanya pelaku terkait uang milik tersangka Rp5 juta yang dibawa korban, mendengar jawaban itu Syahrama naik pitam langsung memukul kepala korban sebanyak 3 kali menggunakan alat pemotong kertas yang sudah dia bawa sejak di luar ruangan.
Saat mendapat pukulan dari pelaku, korban sempat berteriak minta tolong, karena kalut tersangka kemudian membungkam mulut korban dengan tangan kiri kemudian mendorong tubuh Sevi hingga terjatuh ke pintu kamar.
Dalam situasi lemas di lantai, Syahrama berdiri di atasnya sambil mengangkat tubuh Selvi sembari mengatakan,”kamu bawa uang nggak?,” tanya tersangka yang dijawab dengan gelengan kepala, melihat jawaban seperti itu kemudian Syahrama kembali memukul kepala korban sebanyak 5 kali.
Menerima 5 pukulan kondisi Sevi sudah tidak berdaya, kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke dalam kamar dengan cara menjambak rambut sambil menarik dagu korban.
Kemudian di dalam kamar korban dicekik dengan alat pemotong kertas hingga akhirnya meninggal dunia di dalam sebuah kamar di dalam toko fotokopi itu.
Melihat kondisi korban tidak bernyawa pelaku langsung membungkus dan mengikat kepala korban dengan dengan plastik kemudian dilakban, agar ceceran darah dikepala tidak jatuh kemana-mana.
Selanjutnya tubuh wanita berusia 30 tahun itupun kemudian diikat menggunakan tali rafia dengan posisi menbungkuk seperti di lipat.
Jesad korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah warna hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus yang diikat dengan rapai tidak ada yang mengetahui jika di dalamnya berisi mayat wanita driver Ojek Online warga Sidoarjo.
Bahkan ketika hendak membung jasad korban itu sempat diketahui oleh kedua orangtuanya tersangka dan seorang temannya yang juga driver Ojol, bernama Adin yang mengatakan jika di dalamnya berisi paket tembakau.
Bahkan Adin inilah yang membantu mengangkat kardus di atas sepeda motornya yang katanya hendak dikirim ke Legundi, bahkan Adin sempat menunggui kardus ini saat di sebuah warkop sembelum kemudian jasad korban dibuang sendiri oleh tersangka pada malam hari diperkirakan sekitar pukul 22:00 WIB.
Tersangka membuang sendiri mayat korban di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kedamean, Kabupaten Gresik, bahkan tersangka sempat tertimpa motor karena mayat dan kendaraan sempat roboh, mayat korban dibuang dengan cara digelindingkan ke pinggir jalan di antara semak-semak.
Dalam kasus pembunuhan ini Polres Gresik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara. **

