KITAINDONESIASATU.COM– Di tengah gencarnya kampanye ekonomi hijau dan maraknya kemasan praktis yang membanjiri pasar, jejak sampah dari produk konsumsi terus menumpuk menjadi bom waktu lingkungan. Ironisnya, masih sedikit produsen di Indonesia yang sungguh-sungguh menunaikan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) tanggung jawab produsen terhadap limbah kemasan pasca konsumsi padahal kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Data Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2024 menunjukkan, baru 26 produsen yang memiliki peta jalan pengurangan sampah, dan hanya 21 di antaranya yang melaporkan implementasi program tersebut. Jumlah itu sangat kecil dibanding ribuan produsen yang produknya mendominasi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mencemari lingkungan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Lingkungan Hidup Hamif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tanggung jawab produsen tidak berhenti ketika produk terjual. Produsen, katanya, juga wajib memastikan kemasan pasca konsumsi tidak berakhir mencemari sungai hingga lautan, terutama plastik saset yang sulit terurai secara alami.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLH, Hanifah Dwi Nirwana, mengungkapkan proporsi sampah plastik kini meningkat hingga hampir 20% dari total sampah nasional, atau setara lebih dari 33 juta ton. Setiap tahun, sekitar 1,29 juta ton plastik diperkirakan berakhir di laut.
“Ironisnya, tingkat daur ulang kita baru mencapai 5%, tingkat penggunaan ulang hanya 4%, dan input material sirkular baru sekitar 9%,” ungkap Hanifah, Rabu 15 Oktober 2025.
Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia bersih, aman, berkeadilan, serta berorientasi pada ekonomi hijau, pemerintah menargetkan dalam RPJMN 2024–2029 agar 100% sampah nasional terkelola, dengan 20% di antaranya didaur ulang.
Hanifah menegaskan, solusi terhadap masalah sampah harus dimulai dari kesadaran dan tanggung jawab produsen.
“Produsen yang bertanggung jawab bukan hanya menjual produk, tetapi juga mengambil peran dalam menyelamatkan bumi. Extended Producer Responsibility bukan sekadar kebijakan, tapi komitmen moral untuk melindungi lingkungan,” tegasnya.



