News

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Keppres Pemindahan IKN Diteken

×

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Keppres Pemindahan IKN Diteken

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 7
Rapat DPR RI dengan pemerintah

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk memproses revisi ini sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap pembahasannya dapat segera diselesaikan, mengingat pasal yang direvisi tidak terlalu banyak,” ujar Tito.

Baca Juga  Pj Gubernur DKI Pastikan Harga dan Stok Pangan Cukup Jelang Pilkada dan Nataru 

Mendagri Tito juga merinci tiga poin utama dari tanggapan pemerintah terkait perubahan UU tersebut.

Kepastian Hukum dalam Masa Transisi
Pemerintah mengusulkan sisipan pasal yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta.

Penyesuaian Kewenangan Khusus Jakarta
Perubahan pasal diperlukan agar Jakarta segera melaksanakan kewenangan khusus yang diamanatkan, terutama untuk mempersiapkan transformasi ekonomi jika ibu kota negara berpindah.

Status Hukum Jakarta sebagai Ibu Kota
Revisi ini diharapkan dapat memperjelas status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Jakarta 22 April 2025 Berawan Sepanjang Hari

“Perubahan ini diperlukan untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum, serta untuk menyesuaikan nomenklatur dan penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta,” tambah Tito.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya revisi ini agar tidak terjadi kekosongan hukum di masa transisi, khususnya terkait perubahan nomenklatur dan proses pemilihan gubernur.

“Jika perubahan nomenklatur dilakukan setelah Keppres ditandatangani, maka seharusnya gubernur yang terpilih akan menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Hal yang sama berlaku untuk anggota DPR, DPD, serta daerah pemilihan DPD,” jelas Supratman.

Baca Juga  Aktivitas Gunung Semeru Masih Tinggi, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Warga Diminta Tetap Waspada

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara, mengingat Keppres pemindahan ibu kota ke IKN belum diterbitkan.

“Undang-undang DKJ menyatakan, perubahan brlaku setelah Keppres terkait pemindahan ibu kota ditandatangani. Jadi, saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara,” tutupnya.- ***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *