KITAINDONESIASATU.COM – Sengketa kepemilikan empat pulau kecil yang terletak di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas, memicu ketegangan di antara kedua wilayah. Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Pasaran, Pulau Mangkir, Pulau Salahnama, dan Pulau Panjang. Masing-masing provinsi mengklaim memiliki hak atas pulau-pulau tersebut, yang kaya akan potensi perikanan dan sumber daya alam lainnya.
Menyikapi polemik yang tak kunjung usai ini, Setara Institute mendesak pemerintah pusat di Jakarta untuk bersikap netral dan menjadi fasilitator yang adil dalam penyelesaian sengketa. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, Senin 16 Juni 2025 menyatakan bahwa intervensi pusat yang memihak salah satu pihak hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Pemerintah pusat harus bertindak sebagai mediator yang imparsial, mengedepankan dialog dan musyawarah berdasarkan data serta regulasi yang berlaku,” ujar Halili Hasan.
Halili menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai langkah blunder.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara komprehensif, mempertimbangkan aspek historis, geografis, dan kepentingan masyarakat lokal di kedua provinsi. Diharapkan, Jakarta dapat segera mengambil langkah tegas untuk mencari solusi damai demi menjaga stabilitas dan keutuhan wilayah NKRI.
Terkait hal ini, Presiden Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah dalam pekan ini.
