KITAINDONESIASATU.COM – Polantas Surabaya memiliki jadwal tetap untuk SIM keliling yang ada di Surabaya yakni di kawasan Jatim Expo – Jl A Yani Surabaya dan Pasar Tambakrejo Kota Surabaya.
Layanan SIM Keliling di Jatim Expo dan Pasar Tambakrejo dikhusukan bagi pemohon luar kota, sehingga dapat mempermuda dalam mendapatkan layanan seperti perpanjangan SIM.
SIM Keliling adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.
SIM Keliling ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM( surat ijin mengemudi) khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Gresik, Jumat 27 Desember 2024 hingga Akhir Tahun 2024
SIM Keliling wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.
Waktu layanan SIM Keliling Jatim Expo dilaksanakan setiap hari, kecuali hari Minggu dan libur nasional setiap pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk persyaratan pemohon perpanjangan SIM antara lain:
- BPJS Kesehatan
Sejak tanggal 1 November 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat baru dalam pembuatan SIM. hal tersebut telah dikonfirmasi oleh POLRI berdasarkan aturan Pasal 9 Ayat 5A Perpolri No.2 Tahun 2024. - KTP Asli atau Kartu Tanda Penduduk – diperlukan sebagai bukti identitas. KTP ini harus sesuai dengan data yang terdaftar pada SIM yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat – Anda memerlukan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter, lengkap dengan tanda tangan dan cap resmi dari puskesmas atau rumah sakit. Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa Anda dalam kondisi sehat dan layak untuk berkendara.
- SIM Asli – Anda harus membawa SIM lama yang akan diperpanjang. Pastikan SIM yang dibawa dalam kondisi baik dan tidak rusak agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Biaya Perpanjang SIM Surabaya
Perpanjang SIM A : Rp80.000
Perpanjang SIM B : Rp80.000
Perpanjang SIM C : Rp75.000
Perpanjang SIM D : Rp30.000
- Harap diingat untuk membawa uang cadangan, karena mungkin ada biaya tambahan untuk tes kesehatan atau fotokopi dokumen yang diperlukan.
Sementara untuk prosedur perpanjang SIM Surabaya sebagai berikut:
Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
Ambil nomor antrian
Mengisi form pengajuan SIM
Penginputan data
Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
Verifikasi data
Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
Proses pencetakan SIM
Pengambilan SIM
Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM mengikuti peraturan umum yang berlaku di Indonesia.
Semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun.
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap berlaku dan sah.
Pastikan Anda memperpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah berakhir, Anda harus mengikuti prosedur perpanjangan yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk memastikan Anda tetap dapat menggunakan SIM secara legal. **


