KITAINDONESIASATU.COM– Bagi Anda warga Tangerang Selatan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hari Minggu, 18 Januari 2026 beroperasi di Bintaro Plasa (08.00-10.00).
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi. (*)

