KITAINDONESIASATU.COM-Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili di satu kota atau kabupaten. Namun, semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM keliling.
SIM yang diterbitkan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka tidak bisa diperpanjang. Satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali yaitu mengurus SIM baru.
Lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari Sabtu, 28 Desember 2024:
- Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-13.00/15.00-16.30), Pamulang Square (08.00-11.00) dan Plaza Bintaro (08.00-11.00)
- Kota Tangerang: Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi (08.00-11.00)
- Kabupaten Tangerang: Pospol Telaga Besari dan Mall Ciputra Citra Raya (08.00-14.00)


