Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon akan menjalani proses administrasi, pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, verifikasi data, sidik jari, foto, hingga penerbitan SIM baru.(*)



