News

Jadwal SIM Keliling Serang

×

Jadwal SIM Keliling Serang

Sebarkan artikel ini
sim keliling 1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Bagi pengendara kendaraan bermotor di wilayah Serang yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Kepolisian Daerah Banten menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan izin berkendara secara cepat dan praktis.

Kendati lebih cept dan prakti, namun SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegan SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Biaya perpanjangan SIM

SIM  A Rp 80.000

Baca Juga  Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Rabu

SIM  C Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 25 Februari 2026:

Kabupaten Serang: Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu (08.00-13.00)

Kota Serang: Alun-alun Kota Serang dan Taman Krakatau, Kramatwatu (08.00-12.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *