News

Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang

×

Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
layanan SIM Keliling
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Jumat, 14 Februari 2025

Kabupaten Serang: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa (08.00-13.00)

Baca Juga  Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Gresik, 10 hingga 11 Januari 2025

Kota Serang: Alaun-alun Kramatwatu dan Depan Mall Ramayan (08.00-13.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *