KITAINDONESAISATU.COM-Satlantas Polresta Tangerang kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk upaya Satlantas Polresta Tangerang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM Polresta Tangerang.
Bagi masyarakat yang tidak sempat memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini, disarankan untuk selalu memantau jadwal SIM Keliling yang rutin ditayangkan setiap hari di kitaindonesiasatu.com.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Selasa,11 Nopember 2025
1, The Harvest, Bunderan 4, Citra Raya (07.00-13.00)
2. Pospol Kutabumi (07.00-13.00)
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000 (*)


