KITAINDONESIASATU.COM– Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi langkah penting bagi setiap pengemudi yang ingin berpartisipasi dalam lalu lintas jalan. Di Kota Tangerang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Polres Metro Tangerang guna memudahkan pengurusan perpanjangan SIM. Solusi ini sangat berguna terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan atau kendala dalam mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 30 Desember 2025:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang (08.00-13.00)
- Plaza Shinta Mall Karawaci (08.00-13.00)


