KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Kabupaten Pandeglang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM keliling yang sudah disediakan. Berikut lokasi layanan SIM keliling hari Sabtu, 25 Januari 2025:
Kabupaten Pandeglang : Polsek Picung (08.00-12.00)
Biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Salinan KTP yang masih berlaku,
2. Salinan SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
