KITAINDONESIASATU. COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Depok digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Kamis, 21 Agustus 2025:
1. Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Kampung Sawah Bojonggede (08.00-12.00)2
2.Sektor Melati GDC Jl Boulevard Grsnd Depok City (08.00-12.00)
Syarat Perpanjangan SIM
1. Membawa surat keterangan sehat,
2. Membawa surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
5. Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM C Rp 75.000


