KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Bekasi, Depok, dan digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Rabu, 26 Februari 2025.
Bekasi: PMetropolitan Mall (08.00-10.00) dan Bekasi Cyber Park (pendaftaran 08.00-10.00)
Depok: Hyfresh Bojongsari, jalan Raya Bojongsari, Rukan Dian Plaza Jalan Meruyung Raya dan dan Trans Studio Mall (08.00-15.00)
Bogor: Mall BTW (08.00-10.00) dan Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00).
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp75.000

