KITAINDONESIASATU.COM-Ketika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor layanan SIM keliling hari Rabu, 12 Februari 2025 dilaksanakan di beberapa lokasi.
Berikut layanan SIM Keliling:
Bekasi: Revo Town Bekasi dan Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00)
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning jalan Kampung Sawah Bojonggede (08.00-12.00), Margo City Margonda Raya, dan Pesona Square (17.00-20.00)
Bogor: Plaza Jambu Dua (08.00-10.00) McD Sukahati Cibinong (09.00-20.00)
Syarat perpanjangn SIM
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.00.



