KITAINDONESIASATU.COM-Ketika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, Sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor (Bedebo) layanan SIM Keliling hari Rabu, 5 Januari 2025 dilaksanakan di beberapa lokasi.
Berikut layanan SIM Keliling:
Bekasi: Bekasi Cyber Mall dan Metropolitan Mall (08.00-10.00)
Depok: Hyfresh Bojongsari dan Trans Studio Mall, Cibubur (07.00-12.00)
Bogor: Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00), Polsek Ciampea (09.00-13.00), dan Halaman Parkir Mall BTW (07.00-09.00)
Syarat perpanjangn SIM
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.




