KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota Cilegon semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 8 Desember 2025
Kota Cilegon: Mal Ramayana (09.00-13.00) dan Polsek Anyer (08.00-15.00)


