KITAINDONESIASATU.COM-Ketika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor layanan SIM keliling hari Rabu, 19 Februari 2025 dilaksanakan di beberapa lokasi.
Berikut layanan SIM Keliling:
Bekasi: Bekasi Cyber Mall, Metropolitan Mall, dan KFC Grand Wisata (08.00-10.00)
Depok: Trans Studio Mall, Cibubur dan Hyfresh Bojongsari dan (07.00-12.00)
Bogor: Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00), Polsek Ciampea (09.00-13.00), dan Halaman Parkir Mall BTW (08.00-10.00)
Syarat perpanjangn SIM
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.00.



