News

Jadwal SIM Keliling Bekasi Berikut Syaratnya

×

Jadwal SIM Keliling Bekasi Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
simkelilingbekasi
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Bekasi semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 10 Nopember 2025

  1. Burger King Harapan Indah (08.00-10.00)
Baca Juga  Viral ! Warga Cimahi Dibuat Heboh Dengan Penemuan Mayat Perempuan Muda Terbungkus Selimut di Dalam Kamar

GW Food Grand Wisata (10.00-13.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *