KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Bekasi digelar di dua lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Sabtu, 12 Juli 2025:
- Revo Town Bekasi (08.00-10.00)
- Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00)
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000


