KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota sejak awal Januari 2025 telah memberikan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling di Kota Malang hanya dilakukan di beberapa lokasi yang tetap pada bulan Januari 2025 ini.
Pelaksanaan SIM Keliling dilakukan setiap hari Rabu dengan membuka beberapa tempat antara lain di dua lokasi, yakni.
Di depan Kantor Kecamatan Klojen dan Parkir barat Stadion Gajayana, ini menjadi lokasi untuk SIM Keliling yang tersedia di Kota Malang.
Sementara jadwal layanan SIM Keliling dan layanan SIM Tetap juga tidak setiap hari namun hari tertentu saja, berikut jadwalnya:
- Di depan Kantor Kecamatan Klojen
Untuk bulan Januari 2025 diselenggarakan
Rabu, 8 Januari 2025
Rabu, 22 Januari 2025.
Pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. - Parkir barat Stadion Gajayana
Untuk bulan Januari 2025 diselenggarakan sekali
Rabu, 15 Januari 2025
Pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. - Kantor Satpas Polres Malang Kota
Jalan Dokter Wahidin, Celaket, Kota Malang
Buka Senin hingga Sabtu
Senin – Kamis buka pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu, buka pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM
Fotokopi KTP (3 lembar)
Fotokopi SIM lama (3 lembar)
SIM Lama Asli
Bukti lolos tes psikologi
Bukti lolos tes kesehatan
Tes kesehatan dan tes psikologi, bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling.
Harga perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Cek kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp100.000.
Sementara layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang.
Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, harus diurus paling lambat H-2 sebelum jadwal SIM kadaluarsa, jika melebihi batas waktu itu, diperlakukan seperti mengurus SIM baru. **


