KITAINDONESIASATU.COM– Masih terdapat masyarakat Tangerang Raya yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal. Adapun solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 30 Desember 2024
Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-12.00) dan ITC BSD (08.00-11.00/15.00-16.30).
Tangerang Kota: Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-11.00) dan Plaza Shinta Mall Karawaci (08.00-13.00).
Tangerang Kabupaten: Lobby Timur Mall Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00-15.00).


