KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM berupa SIM Keliling Kabupaten Magelang dilaksanakan secara terjadwal setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis.
Lokasi dan waktu layanan selama bulan November 2025 sudah dijadwal secara tetap oleh Satlantas Magelang di sejumlah lokasi yang strategis dan mudah terjangkau.
SIM Keliling Polresta Magelang digelar di sejumlah tempat selama seminggu 3 hari kerja yakni hari Selasa, Rabu dan Kamis di lokasi di tentukan di sejumlah fasilitas umum seperti kantor kecamatan hingga terminal.
Masyarakat bisa menikmati layanan yang digelar Polresta Magelang dilokasi yang sudah ditentukan dan tidak perlu lagi harus datang ke kantor Satpas Polresta yang ada di Kota Magelang.
SIM Keliling hanya akan melayani perpanjangan untuk perpanjangan saja, buka untuk pembuatan atau penerbitan SIM baru.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Polresta Magelang bulan November 2025:
Hari Selasa
Kantor Kecamatan Grabag
Hari Rabu
Terminal Muntilan
Hari Kamis
Minggu ke-1 dan ke-3 di Artos Mall
Minggu ke-2 dam ke-4 di Kantor Kecamatan Tempuran
Layanan dilaksanakan pukul 08:00 – 12:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP – 2 lembar
- Surat hasil tes sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Untuk biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi dan pepanjangan ini khusus SIM A dan C.
Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp50 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp75 ribu-an untuk psikologi.
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Disklaimer
- Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **


