News

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Malang Bulan Januari 2025

×

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Malang Bulan Januari 2025

Sebarkan artikel ini
karikatur sim
ist

KITAINDONESIASATU – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota sejak awal Januari 2025 telah memberikan layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling di Kota Malang dilakukan di lokasi yang tetap pada bulan Januari 2025 ini.

Pelaksanaan SIM Keliling dilakukan setiap hari Rabu dengan membuka beberapa tempat antara lain di dua lokasi, yaitu:

Di depan Kantor Kecamatan Klojen dan parkir barat Stadion Gajayana, ini menjadi lokasi untuk SIM Keliling yang tersedia di Kota Malang.

Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling dan layanan SIM Tetap di Kota Malang

  • Di depan Kantor Kecamatan Klojen
    Untuk bulan Januari 2025 ini diselenggarakan hari Rabu, 8 Januari 2025 dan Rabu, 22 Jaunari 2025.

Waktu layanan SIM Keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

  • Parkir barat Stadion Gajayana
    Diselenggarakan satu kali, pada Rabu, 15 Januari 2025, mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Kantor Satpas Polres Malang Kota
    Jalan Dokter Wahidin, Celaket, Kota Malang
    Buka setiap hari Senin hingga hari Sabtu
    Senin – Kamis buka pukul 08.00 – 12.00 WIB.
    Jumat – Sabtu, buka pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Syarat perpanjangan SIM

Fotokopi KTP (3 lembar)
Fotokopi SIM lama (3 lembar)
SIM Lama Asli
Bukti lolos tes psikologi
Bukti lolos tes kesehatan
Tes kesehatan dan tes psikologi, bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling.

Harga perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000

Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:

  • Cek kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
  • Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp100.000.

Sementara layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang.

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, harus diurus paling lambat H-2 sebelum jadwal SIM kadaluarsa, jika melebihi batas waktu itu, diperlakukan seperti mengurus SIM baru. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *