KITAINDONESIASATU.COM-Cek masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Jika masa berlakunya akan berakhir hari ini (Jumat,6/12/2024) atau besok Sabtu (7/12/20204), segeralah perpanjang.
Syarat membuat atau memperpanjang mulai Senin (1/7/2024) akan ditambah, yakni wajib terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari Jumat, 25 Oktober 2024, mulai pukul 08-00-11.00:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (08-00-14.00
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Ciputra
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.


