News

Jadwal Layanan SIM Keliling dan SKCK Wilayah Gresik Pertama di Tahun 2026

×

Jadwal Layanan SIM Keliling dan SKCK Wilayah Gresik Pertama di Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
SIM GRESIK
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan pelayanan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK keliling tahun 2026

Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling serta mengurus SKCK bagi warga wilayah Kabupaten Gresik.

SIM Keliling dan SKCK ini digelar mulai hari Senin hingga Sabtu di lokasi yang berbeda, di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau.

Setelah libur tahun baru 2026, layanan dibuka kembali digelar disejumlah lokasi dengan waktu perpanjangan SIM Keliling dan SKCK seuai jadwal yang ada.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik perionde minggu ini:

  1. Senin, 29 Desember 2025
    PASAR PPS
    Desa Suci, Kecamatan Manyar
  2. Selasa, 30 Desember 2025
    SUPERINDO GREENLAND
    Jl Raya Laban Menganti
  3. Rabu, 31 Desember 2025
    GRESSMALL
    Kota Gresik
  4. Kamis, 1 Januari 2026
    LIBUR NASIONAL TAHUN BARU 2026
  5. Jumat, 2 Januari 2026
    PASAR PPS
    Desa Suci, Kecamatan Manyar
  6. Sabtu, 3 Januari 2026
    GRESSMALL
    Kota Gresik
Baca Juga  Pondok Pesantren Kebakaran Jumat Siang, Diduga Korsleting

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

Baca Juga  LOKER, Aranka Billingual School Buka Lowongan Pekerjaan untuk Guru Umum Mapel SD, Berminat?

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

Baca Juga  Jadwal Layanan SIM Keliling Polda Yogyakarta Senin 24 November 2025

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *