News

Jadwal Layanan SIM Keliling dan SKCK Gresik 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026

×

Jadwal Layanan SIM Keliling dan SKCK Gresik 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
SIM GRESIK
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah.

Layanan SIM Keliling sudah dijadwalkan setiap satu minggu di lokasi yang berbeda-beda di sejumlah titik yang mulai hari Senin, 1 September 2025 hingga Sabtu, 6 September 2025.

Selain SIM Keliling masyarakat juga bisa melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada jam dan tempat yang sama.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjagan melalui SIM Keliling dan SKCK tanpa harus datang mengantre di Kantor Satlantas Polres Gresik.

Lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling dan SKCK yang digelar terjadwal secara bergantian disejumlah titik yang strategis dan mudah terjangkau.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling di Gresik Juga Melayani SKCK Cek Jadwal dan Lokasinya Hari ini Selasa, 2 September 2025

Namun layanan SIM Keliling Gresik dilakukan hanya khusus untuk perpanjangan SIM saja buka untuk mengurus SIM baru.

Jadwal SIM keliling dan SKCK yang digelar oleh Satlantas Polres Gresik tersedia di 6 titik lokasi yang berbeda dalam seminggu ke depan.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling 6 lokasi di Kabupaten Gresik:

Senin, 29 Desember 2025
PASAR PPS
Desa Suci, Kecamatan Manyar

Selasa, 30 Desember 2025
SUPER INDO GREENLAND
Jl Raya Laban Menganti

Rabu, 31 Desember 2025
LOBBY GRESSMALL

Kamis, 1 Januari 2026
LIBUR NASIONAL TAHUN BARU 2026

Baca Juga  Wabup Garut Turun Tangan! PKL Ahmad Yani Bakal Dipindah ke Garut Plaza Saat Ramadan

Jumat, 2 Januari 2026
PASAR PPS
Desa Suci, Manyar

Sabtu, 3 Januari 2026
LOBBY GRESSMALL

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Baca Juga  Diduga Rem Blong Truk Tabrak Dua Mobil dan Dua Motor di Kota Batu, Seorang Tewas

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya tes kesehatan per 2 Juni 2025, sebagai berikut
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna 4×6 latar merah sebanyak 6 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Pembuatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *