KITAINDONESIASATU.COM-Ketika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, Sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor (Bedebo) layanan SIM Keliling hari Rabu, 4 Desember 2024 dilaksanakan di beberapa lokasi.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru
Berikut layanan SIM Keliling:
Bekasi: Bekasi Cyber Mall dan Metropolitan Mall (08.00-10.00)
Depok: Hyfresh Bojongsari dan Trans Studio Mall, Cibubur (07.00-12.00)
Bogor: Mal BTW (08.00-10.00) dan Polsek Ciampea (09.00-13.00)
Syarat perpanjangn SIM
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.


