KITAINDONESIASATU.COM-Satlantas Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangn SIM
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Agar tidak ketinggalan, simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Depok pada Kamis, 26 Juni 2025 sebagai berikut:
- Pamulang Square (08.00-11.00)
- Bintaro Plaza (08.00-11.00)
- ITC BSD (08.00-11.00)


