KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota/Kabupaten Serang, Senin, 10 Februari 2025.
SIM Keliling hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Kota/Kabupaten Serang:
Kabupaten Serang: Gedung Serbaguna Desa Cikande (08.00-12.00)
Kota Serang: Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulan Yusuf (08.00-13.00)
Biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM C Rp 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi


