KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas polres Purworejo memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang terjadwal selama bulan Januari 2026.
Layanan perpanjangan SIM ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengurus kembali seperti SIM baru di Kantor Satpas Polresta Solo.
Layanan perpanjangan SIM Polres Purworejo digelar untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan fasilitas layanan agar lebih cepat dan tidak perlu mengantre di kantor Satpas Purworejo.
Di lokasi perpanjangan SIM juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan di tempat perpanjangan SIM Anda.
Berikut ini lokasi perpanjang SIM di Polres Purworejo lengkap dengan alamat dan jadwal pelayanannya.
Senin
Kantor Kecamatan Kutoarjo – 08.00 – 11.00 WIB
Selasa
Kantor Kecamatan Pituruh – 08.00 – 11.00 WIB
Rabu
Kantor Kecamatan Grabag – 08.00 – 11.00 WIB
Kamis
Kantor Kecamatan Purwodadi – 08.00 – 11.00 WIB
Jumat
Kantor Kecamatan Loano / Bener – 08.00 – 10.30 WIB
Sabtu
Alun-Alun Purworejo / Satpas – 08.00 – 10.30 WIB
- Khusus hari Minggu atau tanggal Merah layanan SIM Keliling libur
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan:
Biaya asuransi Rp50.000 (opsional)
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp35.000
Biaya psikotes Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Membawa foto copy KTP dua lembar
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang dua lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi. **



