KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank. Ia diduga menggunakan dana sebesar Rp692 miliar bukan untuk modal kerja, melainkan untuk melunasi utang pribadi dan membeli aset tanah.
Dana tersebut berasal dari fasilitas kredit dua bank: Bank BJB sebesar Rp543 miliar dan Bank DKI Jakarta sebesar Rp149 miliar, yang semestinya digunakan oleh PT Sritex untuk operasional bisnis. Namun, menurut Kejagung, dana itu justru digunakan untuk keperluan pribadi Iwan, sehingga tidak sesuai dengan tujuan awal pinjaman.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial ZM dan DS. Ketiganya resmi ditahan per Rabu, 21 Mei 2025, untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.



