News

Isu Pembentukan Perkumpulan Baru ASN, Rifqinizamy Karsayuda: ASN Harus Ikut Aturan yang Berlaku

×

Isu Pembentukan Perkumpulan Baru ASN, Rifqinizamy Karsayuda: ASN Harus Ikut Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
FotoJet 35
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Munchen/Andri-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi aspirasi terkait pembentukan organisasi baru di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa ASN adalah bagian dari institusi negara, sehingga harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya sendiri pernah menjadi ASN sebelum terjun ke dunia politik. ASN itu harus disiplin dan patuh terhadap aturan. Jangan sampai menjadi bagian dari institusi negara, tetapi menolak tunduk pada regulasi yang mengikatnya,” ujar Rifqinizamy, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa (18/2/2025).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menilai bahwa keinginan sebagian ASN untuk membentuk organisasi di luar Korpri bisa menimbulkan persoalan.

Ia mengingatkan agar hal ini tidak menciptakan kesan adanya konflik antara negara dan aparatur yang menjalankan tugasnya.

“Situasi seperti ini tidak hanya berdampak buruk bagi birokrasi, tetapi juga bisa memengaruhi citra Indonesia di mata dunia,” katanya.

Belakangan ini, muncul diskusi di media sosial mengenai pembentukan wadah baru bagi ASN di luar Korpri.

Beberapa ASN mengungkapkan kekecewaan terhadap Korpri yang dinilai belum sepenuhnya melindungi hak dan kesejahteraan anggotanya.

Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Organisasi Profesi ASN (Korpri) memiliki beberapa fungsi utama, seperti pembinaan dan pengembangan profesi ASN, mendorong kesetaraan dalam Manajemen ASN, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan kerja ASN.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *