Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025 —Mata Kuliah Hukum Penanaman Modal di Fakultas Hukum Universitas Borobudur resmi ditutup setelah memenuhi 14 kali pertemuan, dengan kuliah akhir yang berlangsung dinamis dan kritis melalui diskusi mendalam mengenai tantangan investasi di Indonesia.
Perkuliahan yang diampu oleh Prof. Dr. Faisal Santiago ini diikuti oleh 21 mahasiswa S1 Fakultas Hukum semester V kelas pagi, dan menjadi ruang intelektual yang hidup untuk menguji realitas kebijakan investasi nasional dari sudut pandang hukum dan praktik.
Diskusi menghangat ketika mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis terkait rendahnya minat investor asing berinvestasi di Indonesia. Salah satu mahasiswa, Rajendra, mempertanyakan mengapa Indonesia yang kaya sumber daya masih dianggap kurang menarik oleh investor global. Pertanyaan serupa juga diperkuat oleh mahasiswa lainnya, Wafa dan Nobertus, yang menyoroti problem struktural investasi.
Dalam diskusi tersebut Iqbalsyah Abdillah Zaelani mengungkap adanya pandangan terdapat empat faktor utama yang masih menjadi hambatan investasi asing di Indonesia, yakni:
- Keterbatasan infrastruktur,
- Tingginya biaya dan kompleksitas logistik,
- Birokrasi yang berbelit, serta
- Lemahnya kepastian hukum.
Menariknya, mahasiswa menilai bahwa UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dan menjawab persoalan-persoalan mendasar tersebut. Hal ini memicu diskusi yang semakin tajam dan melibatkan hampir seluruh peserta kuliah.
Perkuliahan ini juga telah menerapkan Kurikulum OBE (Outcome-Based Education), yakni pendekatan pembelajaran yang menitikberatkan pada capaian kompetensi mahasiswa, tidak hanya pada penguasaan materi, tetapi juga pada kemampuan analisis, riset, sikap kritis, dan keterampilan praktis.
Sebagai bagian dari implementasi OBE, mahasiswa melakukan penelitian dan wawancara langsung di BKPM, yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah, dipresentasikan di kelas, serta dipublikasikan dalam format video untuk dibagikan melalui media sosial mahasiswa sebagai sarana edukasi publik.
Perlu diketahui, Fakultas Hukum Universitas Borobudur (S1) telah terakreditasi Unggul, demikian pula untuk jenjang S2 dan S3, bahkan Institusi Universitas Borobudur secara keseluruhan juga terakreditasi Unggul.
“Kampus Universitas Borobudur yang berlokasi di Jalan Laksamana Malahayati (Kalimalang) No. 1, Jakarta Timur, menjadi salah satu destinasi favorit bagi mereka yang ingin mendalami ilmu hukum secara kritis, kontekstual, dan relevan dengan tantangan bangsa,” ujar Prof. Faisal Santiago menutup perkuliahan.(*)


