Terakhir, penggunaan dana desa harus diawali dengan musyawarah tingkat dusun yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah tingkat desa.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dana desa.
Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.(aps)***


