News

Info SIM Keliling Kota Makassar 21 Februari 2025

×

Info SIM Keliling Kota Makassar 21 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
layanan sim keliling2
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Makassar memberikan kemudahan berupa layanan yang praktis kepada masyarakat terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Makassar yang digelar disejumlah tempat strategis yang mudah dijangkau buka setiap hari kerja Senin hingga Sabtu untuk bulan Februari 2025.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalm mengurus perpanjangan SIM di sejumlah lokasi yang tersebar di Kota Makassar.

Dikutip dari akun instagram resmi @satlantaspolrestabesmakassar, lokasi pelayanan SIM keliling ini berada di sejumlah titik setiap hari Senin hingga Sabtu.

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Makassar selama bulan Februari 2025 :

  • Senin
    SIM Keliling Depan Terminal Daya
    Jl Kartini Kanre Rong Karebosi Makassar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
    Jl Hertasning Makassar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
  • Selasa
    SIM Keliling
    Jalan Kartini, Kanre Rong Karebosi
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
    Jl Kima Raya
    Depan Perum Antang Makassar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
  • Rabu
    SIM Keliling Depan Terminal Daya
    Jalan Abdul Kadir (SPBU) Makassar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
  • Kamis
    SIM Keliling Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
    Depan Perum Antang Makassar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
  • Jumat
    SIM Keliling Depan Terminal Daya
    Jalan Kartini, Kanre Rong Karebosi, Makassar
    Perum Antang
    Jl. Kartini Makasar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
  • Sabtu
    SIM Keliling Jalan Kartini, Kanre Rong Karebosi
    Depan Terminal Daya Makassar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA Persyaratan pepanjangan SIM
  • Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 2 lembar
  • SIM asli dan fotocopi – 2 lembar
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil Tes psikologi
  • Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN
Baca Juga  Lokasi Layanan SIM Keliling Lebak Akhir Pekan

Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000 (perpanjangan)
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000 (perpanjangan)
SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000 (perpanjangan)
Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000 (perpanjangan).

Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi dan asuransi (opsional)
Tes kesehatan sekitar Rp30.000
Tes psikologi sekitar Rp60.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).

Baca Juga  Ragunan Membludak, 80 Ribu Orang Serbu dalam Sehari

Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023

Persyaratan Kesehatan meliputi

  • Kesehatan jasmani
  • Kesehatan rohani

Kesehatan Rohani meliputi

  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja

Perpanjangan SIM

SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:

  • SIM C dan SIM A biasa
  • Melalui SIM Corner/ SIM Keliling

Pemohon mengajukan permohonan kepada satuan pelaksana perbitan SIM

  • Mengisi formulir permohonan
  • KTP
  • SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat hasil tes piskologi
  • Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
Baca Juga  Simak Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Makassar Jumat, 9 Januari 2026

Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak permohonam perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya.

SIM Hilang atau Rusak
Apabila SIM hilang, rusak atau tidak terbaca pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru.

Pemohon penggantian SIM diajukan kepada satuan pelaksana penerbitan SIM, menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • SIM yang dimiliki (SIM rusak)
  • KTP

Dalam jangka selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *