KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Gresik menginformasikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan parapnjangan SKCK hari ini di GressMall.
Layananan disiapkan di 6 lokasi berbeda-beda dalam setiap Minggu untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Layanan SIM Keliling dan SKCK buka setiap hari Senin hingga Sabtu ini khusus untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dengan status SIM masih berlaku.
Di dalam layanan ini petugas tidak menerbitkan pembuatan SIM baru dan juga tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal di kantor Satpas Satlantas, Polres Gresik setiap hari kerja.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik selama minggu ini:
- Senin, 2 Februari 2026
Pasar PPS Desa Suci, Manyar Gresik - Selasa, 3 Februari 2026
Wisata Lapak Munggugianti
Jl Raya Nunggugianti Benjeng - Rabu, 4 Februari 2026
Alun-Alun Sidayu - Kamis, 5 Februari 2026
Super Indo Greenland
Jl Raya Laban, Menganti Gresik - Jumat, 6 Februari 2026
Alun-alun Gresik - Sabtu, 7 Februari 2026
Grassmall
Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
Syarat umum membuat SKCK bagi WNI
- Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
- Fotokopi KTP & Asli 1 lember
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
- Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.
Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.
Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **


