KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Situbondo memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi wilayah Situbondo Maret 2026.
Layanan berupa SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C digelar setiap tiga hari dalam satu minggu di lokasi strategis dan mudah terjangkau.
Layanan SIM Keliling hanya melakukan proses perpanjangan SIM saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati tetap harus mengurus di kantor Satpas seperti saat mengurus pembuatan SIM baru.
Di layanan SIM Keliling juga tersedia fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, sehingga masyarakat sudah tidak lagi mengurus persyaratan di tempat lain.
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Lumajang bulan Maret 2026:
Rabu, 11 Maret 2026
Mapolsek Besuki
pukul 14:00 – 15:30 WIB
Jumat, 27 Maret 2026
Mapolsek Panarukan
pukul 13:00 – 15:00 WIB
Kontak: 081299661531
Persyaratan:
- KTP dan SIM asli lama masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- 14 Hari sebelum masa berlaku habis
Fasilitas :
Tes kesehatan
Tes Psikologi
Biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 50/2010
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **



