KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terkait pendudukan ilegal Israel di Dataran Tinggi Golan.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Piagam PBB serta berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk resolusi nomor 242 (1967), nomor 338 (1973), dan nomor 497 (1981).
Sukamta berpendapat bahwa kejatuhan rezim Bashar Al Assad di Suriah memberikan peluang bagi rakyat Suriah untuk membangun kembali negaranya.
Namun, ia menekankan bahwa pendudukan Israel di wilayah tersebut dapat mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan.
“Sangat penting bagi Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam diplomasi untuk menghentikan tindakan ilegal Israel,” kata Sukamta, dikutip dari Parlementaria pada Jumat, 13 Desember 2024.
Ia juga menyerukan kepada Indonesia untuk mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak melawan pendudukan tersebut.
Sukamta menegaskan bahwa sudah saatnya ada tekanan internasional yang lebih kuat agar Israel menghormati hukum internasional dan tidak merusak harapan rakyat Suriah untuk pemulihan pasca-konflik.- ***


