“Kami akan meminta perusahaan importir untuk membantu meningkatkan kapasitas bank sampah atau bahkan mendirikan bank sampah dan berkomunikasi dengan pemulung untuk bisa menerima sampah dari mereka sebagai bahan baku,” terangnya.
KLH juga berfokus pada perbaikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Saat ini, hanya TPA di Balikpapan yang sudah menerapkan Sistem Sanitary Landfill. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pengelolaan TPA yang baik wajib dilakukan, dan pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mendorong agar TPA di seluruh Indonesia mulai menerapkan sistem sanitary landfill atau paling tidak menggunakan control landfill untuk menutup timbunan sampah secara berkala,” jelas Vivien.
KLH juga sedang menyiapkan surat edaran kepada Kepala Daerah untuk memastikan pengelolaan TPA sesuai aturan yang berlaku. “Kami tak akan segan, akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan jika ada oknum dari Pemerintah Daerah yang bermain dan melanggar hukum, kami akan bertindak tegas,” ungkapnya.
Vivien menambahkan bahwa TPA harus dapat menghasilkan manfaat ekonomis, seperti pemanfaatan gas metana untuk penurunan emisi karbon gas rumah kaca, sebagaimana diterapkan di TPA Legok Nangka, Bandung. (Nicko)
Caption:
KLH sedang menyiapkan surat edaran kepada Kepala Daerah untuk memastikan pengelolaan TPA sesuai aturan yang berlaku. (KIS/NICKO/IST)





Respon (1)