News

Ijazah Tersandera Tunggakan, Komisi lV DPRD Panggil Disdik dan Kesra Setda Kota Bogor

×

Ijazah Tersandera Tunggakan, Komisi lV DPRD Panggil Disdik dan Kesra Setda Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan. (Nicho)
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan. (Nicho)

“Program pelunasan ijazah ini merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya dan sudah terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Bogor. Kami harus menjaga dan bahkan meningkatkan kualitas program ini,” ujar Juhanna.

Juhanna juga menyoroti aturan yang melarang penahanan ijazah oleh pihak sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa. Kita harus proaktif memastikan aturan ini tidak dilanggar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran dari pihak sekolah untuk mendukung program ini secara penuh. “Ijazah adalah dokumen negara, dan siswa berhak menerimanya setelah lulus. Ini sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 dan Permenag Nomor 90 Tahun 2013. Sekolah harus menunjukkan rasa tanggung jawab, dan kita semua berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Juhanna, mengakhiri pembahasannya dengan nada optimis. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *