KITAINDONESIASATU.COM – Iffa Rosita secara resmi menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran etik.
Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan persetujuan terkait laporan Komisi II DPR mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU.
Dengan suara bulat, anggota DPR yang hadir dalam rapat menyetujui penetapan tersebut.
Puan pun menyampaikan ucapan selamat kepada Iffa Rosita dan berharap ia dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa pergantian ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (4) huruf a dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa jika seorang anggota KPU diberhentikan, maka penggantinya diambil dari peringkat calon anggota KPU berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan secara musyawarah oleh DPR.
Namun, Doli juga mengungkapkan bahwa pengganti Hasyim sebenarnya adalah Viryan Azis, tetapi karena Viryan telah meninggal dunia, maka posisi tersebut dialihkan kepada Iffa Rosita yang berada di peringkat kesembilan.
Sebelumnya, DKPP RI memutuskan pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.
Keputusan tersebut diambil setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik dalam kasus asusila. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa pemberhentian Hasyim berlaku efektif sejak keputusan dibacakan pada sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7).
Dengan ini, Iffa Rosita resmi menggantikan posisi Hasyim Asy’ari di KPU RI hingga masa jabatan 2027.- ***



