KITAINDONESIASATU.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dapat membuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap buronan Harun Masiku.
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan bahwa KPK harus segera menangkap Harun jika mereka serius dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Hasto dan Harun.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang masih buron. Ini merupakan titik krusial bagi KPK jika mereka benar-benar ingin membawa kasus ini ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Agus menambahkan, penetapan tersangka Hasto harus melampaui kasus suap saja.
Ia meyakini bahwa pelarian Harun Masiku mungkin melibatkan banyak pihak, termasuk Hasto.
Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggunakan Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat pihak lain yang terlibat, guna mengungkap kasus ini lebih terang.
Agus juga menyatakan bahwa kasus ini membuka peluang untuk mengungkap lebih banyak kasus korupsi yang melibatkan politisi dan aparat hukum, termasuk yang berhubungan dengan penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI.
ICW juga menyebutkan bahwa selama ini ada keraguan publik mengenai kasus korupsi yang melibatkan politisi penguasa.
Agus menegaskan bahwa KPK harus segera menyelesaikan 14 kasus lainnya yang mandek, termasuk yang melibatkan aktor utama.
Ia menekankan bahwa KPK harus serius menangani perkara Hasto, terutama menjelang proses praperadilan.
ICW juga mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan dengan transparan dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia juga diduga terlibat dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pelarian Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto bersama bawahannya diduga menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dengan total suap mencapai 57.350 dollar Singapura pada periode Desember 2019.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- ***

