KITAINDONESIASATU.COM – Melani, seorang ibu di Bekasi, menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap anak kandungnya yang melakukan penganiayaan. Hal ini ia sampaikan langsung kepada Dedi Mulyadi, sambil menahan perasaan sebagai seorang ibu.
“Mau terus proses hukumnya, saya nggak sanggup dengan kelakuannya begitu keterlaluan,” ungkap Melani.
Meski hati kecilnya merasa iba, Melani mengaku sudah tidak bisa mentolerir perbuatan anaknya yang dinilai sangat keterlaluan. Ia berharap proses hukum bisa memberi efek jera, agar anaknya tidak mengulangi perbuatan serupa.
Melani bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak akan menjenguk anaknya selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, pelaku berinisial MI diamankan oleh petugas keamanan kompleks tempat kejadian, lalu dibawa ke Polsek Rawalumbu dan kemudian diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
MI dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
