KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah kini menerapkan aturan baru yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer resmi, berlaku mulai Sabtu, 1 Februari 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dengan mengarahkan penjualan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin terus menyediakan gas ini perlu menjadi pangkalan resmi.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, seperti yang dialami Entin, warga Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, yang menemui kesulitan mendapatkan gas melon di warung-warung sekitar akhir-akhir ini.
“Saya sudah dua hari mencari gas di warung-warung, tapi kosong. Harganya juga naik, dari Rp22 ribu menjadi Rp23 ribu. Sedikit mahal tidak masalah asalkan tetap tersedia, supaya kami tidak khawatir,” ujar Entin, kepada kitaindonesiasatu.com, Sabtu, 1 Febuari 2025.
Entin berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini, terutama menjelang bulan Ramadhan yang semakin dekat.
Menanggapi situasi ini, Hj. Hakanna, Sekretaris HISWANA MIGAS Bogor sekaligus anggota DPRD Kota Bogor, menjelaskan bahwa pangkalan hanya melayani rumah tangga dan UMKM sesuai peraturan.
Dia juga meyakinkan masyarakat bahwa stok LPG dan BBM akan mencukupi menjelang bulan puasa.
“Inshaa Allah stok LPG dan BBM aman menjelang bulan puasa,” ujar Hakanna. (Nicko)


