KITAINDONESIASATU.COM – Guna menghindari Pilkada kotak kosong, pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan diperpanjang hingga 1 September.
“KPU Tanbu memberikan lagi kesempatan pendaftaran hingga 1 September, untuk partai politik mengajukan paslon Pilkada Tanbu,” kata Ketua KPU Tanbu Puryadi, Sabtu (31/8/2024).
Kata Puryadi, sejak dibukanya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati mulai 27-29 Agustus hingga pukul 23.59 Wita. KPU Tanbu hanya menerima pedaftaran satu pasangan calon yakni, Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin Yang didukung PAN, Gerindra, PDI, PKS, PKB, Nasdem, Ummat, Golkar dan Partai Demokrat.
“Kami sudah mensosialisasikan lewat media sosial dan web KPU Tanbu, untuk memperpanjang pendafataran. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 masa pendaftaran diperpanjang tiga hari. Waktu pendaftaran diperpanjang dari 30 Agustus sampai 1 September,” katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran calon pilkada, juga dilakukan oleh KPU Balangan Kalsel. Yang sudah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran hingga hingga 1 September.
“KPU Balangan hanya menerima satu pasangan yakni Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi. Yang diudung PPP, Nasdem, Demokrat, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra,” tegas komisioner KPU Balangan Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, pihaknya masih menunggu adanya pendaftar baru. “Kita tunggu, mudah-mudahan ada parpol yang mendaftar. Sehingga Pilkada Balangan terhidar dari pilkada kotak kosong,” katanya.
Jumlah 25 kursi Pileg 2024 DPRD Balangan:



