News

Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Akan Tangani Sengketa dari Daerah Asal

×

Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Akan Tangani Sengketa dari Daerah Asal

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 1
Sidang MK

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya untuk menghindari konflik kepentingan para hakim MK dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) 2024.

Langkah ini diwujudkan dengan memetakan potensi konflik kepentingan para hakim agar proses persidangan berlangsung transparan.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa hakim yang bertugas tidak akan menangani kasus sengketa yang berasal dari daerah asalnya.

“Kami sebisa mungkin menghindari potensi benturan atau konflik kepentingan. Misalnya, hakim tidak akan menangani perkara pilkada dari daerah asal mereka,” ujar Faiz, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Sistem Panel untuk Efisiensi dan Transparansi
Untuk memastikan persidangan selesai tepat waktu sesuai mandat 45 hari, MK akan menerapkan sistem sidang berbasis tiga panel.

Setiap panel terdiri dari tiga hakim, dengan komposisi yang sama seperti dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif sebelumnya.

“Publik dapat melihat siapa saja yang berada di panel 1, panel 2, dan panel 3. Dengan jumlah perkara yang banyak, tanpa pembagian panel secara paralel, kita khawatir batas waktu 45 hari tidak tercapai,” lanjutnya.

Faiz menambahkan bahwa MK telah mempersiapkan sistem pengelolaan perkara dengan matang, termasuk pembagian perkara yang adil antar panel.

“Pengalaman panjang MK telah membantu kami merancang pola penanganan perkara yang proporsional. Setiap panel akan memiliki jumlah perkara yang seimbang, sehingga tidak ada panel yang terbebani secara berlebihan,” tutupnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *